Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. KTP asli dan fotokopi. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas). Biaya mengurus SIM hilang. Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu
. 459 111 321 208 257 357 279 327