Syarat Urus KTP Hilang. Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru. Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi: Foto/scan Kartu Keluarga (KK), Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Berikut langkah-langkah cara mengurus STNK hilang: 1. Laporkan kehilangan STNK ke polsek terdekat dan minta surat keterangan hilang STNK. 2. Persiapkan dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), BPKB asli dan fotokopi, dan surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. 2.
Akan ada petugas kepolisian yang akan menerbitkan surat hilang untuk Anda. Petugas akan bertanya benda apa yang hilang, bank mana yang menerbitkan kartu ATM Anda, di mana Anda menghilangkan kartu tersebut, dan pada jam berapa (perkiraan). Pembuatan surat hilang ini tidak dipungut biaya, alias gratis. 3. Mengurus Penerbitan Kartu Baru
Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. KTP asli dan fotokopi. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas). Biaya mengurus SIM hilang. Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu
. 459 111 321 208 257 357 279 327

cara mengurus surat kehilangan di polsek